Rabu, 24 Desember 2008

DWI FUNGSI TNI/POLRI DAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI INDONESIA (Materi Dasar)

DWI FUNGSI TNI/POLRI DAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI INDONESIA

Oleh Gino M



Dwi Fungsi; Perjalanan Historis dan Prospeknya Dalam Masyarakat Indonesia

Berbicara tentang Indonesia Baru adalah berbicara bagaimana demokrasi sebagai satu fase peradaban modern dalam sejarah umat manusia dapat ditegakkan dengan konsisten. Hal ini diyakini karena transisi masyarakat Indonesia, seperti umumnya negara-negara lain, dalam menghadapi tantangan masa kini membutuhkan demokrasi sebagai jalan/muara bagi keberagaman yang dimiliki masyarakat. Ada banyak pendapat yang diberikan oleh para ahli ataupun negarawan mengenai demokrasi itu sendiri, tetapi secara umum : kebebasan, supremasi sipil dan kedaulatan rakyat adalah unsur-unsur yang merupakan tulang punggung dari mekanisme demokrasi itu sendiri. Sehingga, apabila unsur-unsur tersebut tidak ada atau terancam maka demokrasi juga mengalami ancaman.


Dalam perjalanan berikutnya, masyarakat Indonesia mengalami dinamikanya sendiri dalam membangun demokrasi. Pergolakan kekuasaan, pergolakan di daerah dan perubahan-perubahan menjadi bukti bahwa dinamika demokrasi telah menjadi matrial dalam masyarakat Indonesia. Dan yang perlu ditekankan adalah bahwa hal tersebut adalah hal yang lumrah dan sehat dalam pembangunan demokrasi. Yang penting adalah pertanggungjawaban secara hukum dan politik dari para penggiat demokrasi di Indonesia. Sehingga, menjadi satu blunder atau penumpulan terhadap kekuatan-kekuatan demokrasi rakyat apabila hal itu coba dibungkam oleh satu kekuatan dengan pembenaran apapun!


Inilah yang menjadi basis analisa dari penolakan terhadap Dwi Fungsi TNI/Polri. Bukan berkubang di rawa-rawa kebencian dan kesumat dendam atas pelanggaran HAM yang dilakukan TNI selama lebih dari 30 tahun di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Akan tetapi, lebih terutama karena pemahaman bahwa yang akan kita bangun adalah sebuah kekuatan sipil yang akan membangun sebuh masyarakat demokratis, dimana peran sosial, politik, ekonomi dan budaya sepenuhnya dikendalikan oleh kaum sipil. Artinya, Supremasi Sipil tidak bisa tidak adalah keniscayaan sejarah yang harus direalisasikan dalam perjuangan kita, demi penciptaan prasyarat minimum bagi tegaknya demorasi.


Sudah berpuluh-puluh tahun lamanya Dwi Fungsi TNI diberlakukan di bumi pertiwi ini. Bahkan dapat dikatakan bahwa Dwi Fungsi TNI/Polri telah menancap kukuh dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia. Ia menjadi sebuah sistem atau mesin yang secara perlahan dan sistematis mematikan semua muara dan saluran demokrasi rakyat Indonesia. Secara ekstrim dapat disimpulkan bahwa tidak ada dimensi kehidupan masyarakat Indonesia yang tidak bercampur (baca terintervensi) oleh militer sebagai institusi dan person.


Secara historis militer Indonesia adalah militer profesional yang dididik oleh penjajah Belanda dan Jepang, bukan militer yang muncul dari gerakan kemerdekaan rakyat. Secara otomatis, para pendahulu militer Indonesia adalah orang-orang yang dilatih untuk menghadapi rakyat dan selalu berpihak kepada kekuasaan. Pada awal kemerdekaan memang ada milisi-milisi yang tumbuh dari rakyat dan kemudian mengkonsolidasikan diri membangun organisasi militer yang baku, akan tetapi mereka telah berhasil disingkirkan oleh militer yang berasal dari PETA, HEIHO, dan KNIL. Kita tentu pernah mendengar program restrukturisasi dan rasionalisasi TNI dahulu.


Penguasaan ekonomilah yang membuat militer Indonesia berbeda dengan militer di negara lain dan penguasaan ekonomilah yang membuat militer Indonesia memiliki kepentingan terhadap kekuasaan negara dan mempertahankannya untuk tetap berada di tangan mereka. Selama gerilya melawan kolonial Belanda, militer lebih mandiri dengan sumber-sumber pendanaan yang mereka ciptakan sendiri (penyelundupan, perdagangan candu, dsb). Rentetan sejarah inilah yang membuat militer Indonesia, terutama jendral-jendralnya menjadi mandiri. Bahkan mampu mengambil alih perusahaan-perusahaan asing selama gelombang nasionalisasi yang dimotori buruh secara spontan.


Kini, bentuk-bentuk penguasaan ekonomi oleh militer dapat kita lihat melalui yayasan-yayasan dan koperasi-koperasi militer yang memiliki perusahaan-perusahaan yang keuntungannya bahkan tidak kena pajak. Penguasaan ekonomi diperoleh dari kemenangan militer dalam mengambilalih perusahaan-perusahaan Belanda, yang tadinya dikuasai oleh buruh, mengandung dua aspek penting. Pertama, menciptakan ketergantungan politik sipil kepada militer, yang setuju dengan keterlibatan militer dalam menghadapi gerakan radikal. Dengan demikian memberikan peluang bagi Angkatan Bersenjata untuk melakukan serangan politik yang luas. Kedua, melapangkan jalan bagi fraksi kapitalis bersenjata dalam bekerja sama dengan borjuis pribumi yang telah ada, yang lemah secara politik dan tidak bersenjata. Dengan kata lain, lebih mempercepat proses keterlibatan komersial perwira-perwira militer.


Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa tindakan pengambilalihan perusahaan-perusahaaan Belanda oleh militer sesungguhnya mewakili kepentingan umum kaum yang berpunya di Indonesia. Bayangkan bila kaum buruh dan tanilah yang menguasai seluruh sektor perekonomian modern Indonesia. Pertentangan akhirnya dapat diselesaikan, dengan kemenangan mereka yang paling dominan dalam kontra-revolusi 1965-1966, walaupun pertentangan di antara kaum penguasa Indonesia untuk selanjutnya berputar di sekitar sumbu itu-itu juga: misalnya Malari atau Petisi 50. Akan tetapi, karena pertentangan tersebut akhirnya dimenangkan oleh militer. Penghancuran fisik gerakan rakyat hanyalah satu-satunya jalan untuk memperoleh keunggulan politik oleh karena mereka tidak mampu mengalahkannya di bidang ideologi. Oleh karena itu ada kebutuhan untuk selalu mengintip setiap kebangkitan gerakan yang berbau kerakyatan atau kiri).


Perlawanan rakyat terhadap kehadiran Dwi Fungsi TNI/Polri yang memuncak di November 1999 dapat menjadi bukti penolakan umum masyarakat terhadap sistem Dwi fungsi ini. Perlawanan ini harus diakui bangkit dari benak terdalam rakyat Indonesia yang selama puluhan tahun ditindas, dianiaya bahkan dibunuh dengan pembenaran stabilitas keamanan. Rentetan kasus mulai dari Aceh hingga Papua adalah noktah hitam sejarah perlawanan demokrasi melawan Dwi Fungsi TNI/Polri. Kondisi masa transisi dari kejatuhan rejim Soeharto ke rejim Habibie lalu ke Rejim Gus Dur ternyata belum berhasil menuntaskan persoalan Dwi Fungsi TNI/Polri ini. Hal ini adalah hal yang wajar karena Dwi Fungsi TNI/Polri adalah Sistem yang telah berurat berakar selama puluhan tahun di Indonesia.


Di sinilah terlihat bahwa perubahan Indonesia ke arah demokrasi tidak akan pernah terjadi tanpa mengubah posisi militer Indonesia. Apakah Pemilu 7 Juni 1999 telah menghancurkan struktur kekuasaan militer? Apakah SU MPR 1999 dapat melenyapkan dasar dari kepentingan politik militer? Pemilu dan SU MPR tidak melenyapkan penguasaan ekonomi militer, tidak menghancurkan struktur penjajahan militer, masih mengizinkan militer terlibat dalam birokrasi dan parlemen, dan karenanya Pemilu dan SU MPR tidak akan pernah berhasil menghancurkan kekuatan anti-demokrasi di Indonesia karena dalam proses Pemilu itu sendiri TNI amat berkepentingan untuk turut serta di dalamnya. Meskipun sekarang ABRI sudah diminimalisasi ke turut sertaannya dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilu, namun keturut sertaannya secara informal masih kuat. Ini ditandai dengan keberpihakan birokrasi yang berpijak pada pada struktur oligarkhis sipil militer yang terwujud dalam Bakorstanas, Muspida dan Muspika, dan struktur koordinasi pararel seperti kantor SOSPOL yang masih kuat bertahan, yang mana justru mengikutsertakan TNI di dalam proses Pemilu. Atau dengan kata lain, Bakorstanas, Muspida dan Muspika yang berjajar dengan birokrasi sipil seperti kantor Sospol, ataupun militer dari Pangdam hingga Babinsa, merupakan penghalang bagi terciptanya Pemilu yang Jujur, Adil dan Demokratis.


Pemerintahan yang terbentuk di SU MPR sendiri sebenarnya hanyalah pergantian orang saja, tapi secara sistem pemerintahan tidak ada yang berubah. Rejim hasil pemilu ini tetap saja akan melakukan kompromi dan kerja sama dengan militer. Bahkan rejim baru ini tidak akan lebih baik daripada Golkar, tetap saja secara politik tergantung kepada militer. Akibatnya, penindasan terhadap rakyat yang terjadi semasa Orde Baru akan tetap saja terjadi. Dan elit politik yang akan membentuk pemerintahan baru ini, sebenarnya adalah orang-orang yang juga menikmati fasilitas-fasilitas Orde Baru. Belakangan mereka muncul sebagai oposisi karena kursi mereka dalam parpol maupun ormas yang mereka pimpin diganggu oleh "kejahilan" rejim Orde Baru. Megawati misalnya, baru melawan Rejim ORBA setelah kursinya dikudeta oleh Soerjadi yang dibekingi militer (kasus 27 Juli 1996). Jadi sebenarnya, tidak akan ada satupun perubahan yang mendasar di Indonesia.


Terakhir, dengan pergantian Rejim Gus Dur-Mega kepada Rejim Mega-Haz posisi militer semakin menunjukkan kekuatannya dalam kancah kekuasaan di Indonesia. Bukan rahasia lagi bahwa kejatuhan Gus Dur dan kebangkitan Mega sedikit banyak dipengaruhi oleh keberpihakan militer pada parlemen. Artinya, secara riil politik, militer Indonesia tetap merupakan satu faksi kekuatan yang dominan dan signifikan dengan kecenderungan anti demokrasi yang begitu kuat seperti yang dipaparkan di atas.



Apakah Pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri itu ???


Yang harus kita pahami ketika berbicara Dwifungsi TNI/Polri adalah ia tidak hanya sebatas 10% kursi DPRD dan 38 kursi DPR/MPR untuk militer. Ia adalah perwujudan dari sebuah sistem penghisapan, dominasi, hegemoni, dan represi dari militer terhadap rakyat Indonesia. Dwifungsi TNI/Polri sebenarnya membuat sebuah negara di dalam negara, dengan mendirikan struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Struktur ini membuat militer dapat mengontrol kegiatan politik rakyat. Sebagai contoh, aksi buruh dipastikan akan diintimidasi dengan aparat kodim terdekat. Aksi petani pastilah akan diteror oleh koramil dan babinsa di wilayah tersebut. Begitu juga dengan kaum miskin kota serta elemen-elemen rakyat lainnya.


Bahkan dalam UU Darurat/UU PKB terlihat jelas sebenarnya peranan dari struktur ini. Struktur ini akan menjalankan fungsi-fungsi negara selama keadaan darurat mulai dari fungsi hukum sampai fungsi administrasi masyarakat. Dan dalam kenyataannya sehari-hari, tanpa harus menyatakan keadaan darurat, militer sudah mengatur segala fungsi-fungsi negara. Struktur birokrasi pemerintahan sampai struktur organisasi masyarakat RT/RW sudah disusupi oleh perwira-perwira militer. Mulai dari Mendagri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, Lurah, Camat, sampai ketua RT/RW bahkan juga direktur-direktur BUMN. Bahkan masuknya militer ke kekuasaan legislatif (DPRD/DPR/MPR) sebenarnya tidak terlepas dari pola mereka masuk ke struktur birokrasi tadi. Untuk mengontrol rakyat Indonesia. Kontrol inilah yang kemudian menghambat proses demokratisasi. Rakyat menjadi hidup didalam satu nuansa represi dan intimidasi.


Oleh karenanya, dimensi pertama dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri adalah pembubaran struktur Kodam-Korem-Kodim-Koramil-Babinsa. Dimensi ini bertujuan untuk membebaskan rakyat dari satu represi dan intimidasi yang kemudian akan memacu partisipasi dan kesadaran demokratik rakyat. Argumentasi yang diberikan oleh militer bahwa strukturt ini dibutuhkan untuk menjaga keamanan teritori jelas lemah karena secara riil pembentukkan struktur ini justru untuk menyempurnakan alat-alat kekuasaan mereka. Apa yang harus dilakukan untuk mengamankan teritori negara adalah pembentukan milisi-milisi bela negara yang berbasis pada pengorganisasian perlawanan massa-rakyat. Apabila TNI tetap bersikukuh pada pendiriannya dengan tetap mempertahankan Dwi Fungsi TNI, maka keniscayaan pendelegitimasian TNI adalah hukum sejarah. Akan tetapi, bila TNI menyerahkan fungsi dan peran sosial politiknya kepada sipil sepenuh-penuhnya, dan berfungsi sebagai alat pertahanan semata, maka pembentukan milisi bela negara adalah jalan yang terbaik


Selain itu, militer juga membuat lembaga-lembaga ekstrayudisial seperti BIA, BAKIN atau BAIS dsb. Lembaga yang berada di luar jangkauan kekuasaan kehakiman dan peradilan. Lembaga tersebut memiliki wewenang yang sangat luar biasa. Ia dapat menangkap seseorang tanpa ada kejelasan hukum. Bahkan tindakan-tindakan lembaga tersebut sering kali berbau kriminal seperti penculikan dan pembunuhan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Lembaga ini berfungsi melakukan teror dan penginterogasian terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, pembubaran lembaga-lembaga ekstrajudisial menjadi dimensi kedua dari pencabutan Dwi Fungsi TNI/Polri. Hal ini penting untuk mengembalikan prinsip trias politika yang tegas dan penegakkan hukum yang konsisten.


Dimensi Ketiga adalah pembersihan militer dari politik. Harus dipahami bahawa TNI/Polri adalah fungsi keamanan (TNI) dan ketertiban (polisi) sehingga ia tidak perlu untuk masuk dalam percaturan politik. Pentingnya Militer dibersihkan dari lapangan politik adalah untuk tetap menjaga netralitas militer agar tidak kemudian berpihak pada kekuatan politik lain selain kekuatan politik rakyat. Posisi militer yang menjadi tiang penyangga pada masa Rejim Orde Baru yang berlumuran darah tampaknya cukup menjadi contoh tentang pentingnya militer keluar dari gelanggang politik.


Dimensi Keeempat adalah penghentian dan penyitaan aset-aset ekonomi militer. Seperti dijelaskan diatas, penguasaan militer atas aset-aset ekonomi (dalam bahasa kasarnya :militer berbisnis) akhirnya mendorong miter untuk masuk dalam kekuasaan karena penguasaan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan. Penyitaan aset-aset ekonomi ini kemudian diserahkan pada negara untuk dikelola. Penyitaan dan penghentian praktek bisnis militer ini tentunya harus dengan prasyarat bahwa ada jaminan kesejahteraan minimum bagi para prajurit (yang kemudian menahan keinginan militer untuk berbisnis) dan anggaran militer yang cukup oleh negara.


Dimensi terakhir adalah Penegakan hukum dan HAM bagi para perwira militer pelanggarnya. Seperti diungkapkan dimuka bahwa demokrasi memiliki aturan-aturan prinsipil dalam pembangunannya yang salah satunya adalah penegakkan Hak Asasi Manusia, maka penegakkan hukum merupakan unsur penting bagi pembangunan demokrasi. Tidak dapat disangkal lagi bahwa militer Indonesia memiliki peran yang cukup besar atas penindasan yang diterima oleh rakyat Indonesia selama puluhan tahun. Pertanggungjawaban secara hukum, politik dan sejarah adalah satu-satunya jalan bagi militer untuk dapat diterima kembali di masyarakat.


Prinsip dari pencabutan Dwi fungsi TNI/Polri adalah menempatkan posisi militer sebagai militer yang profesional dan sekaligus sebagai militer rakyat yang artinya militer yang patuh pada prinsip-prinsip demokarsi kerakyatan.


Dikeluarkan Oleh Dept Litbang LMND

Tidak ada komentar:

Posting Komentar